Penyelesaian sengketa pajak melalui banding dilakukan lewat persidangan di Pengadilan Pajak. Proses persidangan banding di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan dua mekanisme yaitu pemeriksaan acara biasa dan pemeriksaan acara cepat.
Pemeriksaan Acara Cepat
Proses pemeriksaan acara cepat diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 UU Pengadilan Pajak. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu. Sengketa pajak tertentu yang dimaksud adalah sengketa pajak yang gugatannya tidak memenuhi ketentuan berikut:Â
- Diajukan dalam bahasa Indonesia
- Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan
- Satu keputusan diajukan satu Surat Banding
- Telah dibayar 50%
- Diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya
Gugatan dengan pemeriksaan acara biasa, namun tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan, selanjutnya harus diputus dengan pemeriksaan acara cepat. Selain itu, pemeriksaan acara cepat juga dilakukan apabila gugatan yang diajukan bukan merupakan kompetensi absolut Pengadilan Pajak.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Persidangan juga tetap dihadiri oleh terbanding, pemohon banding atau kuasa hukumnya. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan tanpa pengajuan Surat Uraian Banding.
Semua ketentuan mengenai pemeriksaan banding acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan banding acara cepat. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah mengenai pembukaan sidang, pengunduran diri dan penggantian hakim anggota dan panitera, ketentuan yang berkaitan dengan saksi, kerahasiaan, dan ahli alih bahasa.